Senin, 20 April 2015

PERSYARATAN PENELITIAN

PERSYARATAN PENELITIAN 
DI RSUP. Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR

  1. Surat permohonan penelitian ditujukan untuk Direktur Utama RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dari Institusi Asal Pendidikan atau dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemprov. Sul- Sel bisa juga atas permintaan sendiri
  2. Surat Disposisi di Tujukan ke Direktur Utama RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dari Bagian Tata Usaha 
  3. Surat Ethical Clearance dari Bagian Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran Univ. Hasanuddin Makassar ( Lantai 3 (tiga) Fak. Kedokteran Univ. Hasanuddin Makassar)
  4. Protokol Penelitian yang sudah di setujui oleh Komite Etik Penelitian Fak. Kedokteran Univ. Hasanuddin Makassar
  5. Pas Foto 3 x 4 (2) dua lembar dan 4 x 6 (1) satu lembar
  6. Materai 6000
  7. Mengisi Surat Pernyataan dari Bagian Pendidikan dan Penelitian (Lantai 5 (lima) Private Care Centre (PCC)) RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
  8. Mengisi Formulir Kelengkapan Berkas Penelitian dari Bagian Pendidikan dan Penelitian (Lantai 5 (lima) Private Care Centre (PCC)) RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
  9. Semua berkas di masukan dalam map plastik putih atau bening yang berkancing
  10. Kwitansi pembayaran penelitian di Instlasi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Lantai 3 (tiga) Instlasi Gawat Darurat (IGD).

ALUR PENELITIAN DI RSUP. Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR





PENJELASAN ALUR

  1. Memasukkan permohonan penelitian ke Bagian Tata Usaha Lantai 5 PCC RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
  2. Dari Tata Usaha Surat Penelitian Masuk ke Direktur Utama untuk mendapatkan persetujuan jika Disetujui maka akan disposisi ke Direktur SDM dan Pendidikan jika tidak disetujui maka surat akan di Arsipkan oleh Direktur Utama
  3. Dari Direktur SDM dan Pendidikan akan diteruskan ke Bagian Pendidikan dan Penelitian
  4. Di Bagian Pendidikan dan Penelitian akan diperiksa kelangkapan berkas berupa, surat dari Institusi yang di sposisi oleh direktur utama, surat Etichal Clearence dan Protokol Penelitian yang disetujui oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan FK Unhah, 
  5. Jika berkas sudah lengkap maka Kepala Bagian Pendidikan dan Penelitian mendisposisikan ke Instalasi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) lantai 3 IRD untuk menyelesaikan biaya administrasi dan untuk mendapatkan ID Card Penelitian
  6. Setelah selesai membayar kembali ke Bagian Pendidikan dan Penelitian di Lt 5 PCC untuk mendapatkan surat izin penelitian keruangan yang dituju

SELESAI MENELITI

Untuk mendapatkan surat keterangan Selesai Meneliti

  1. Membawa potongan surat penelitian yang ada tanda tangan Kepala Ruangan atau yang mewakili dari tempat penelitian
  2. Membawa hasil penelitian berupa master tabel atau rangkuman penelitian dan yang menggunakan pasien atau rekam medik dalam hasil penelitianya yang dibawa ke Bagian Pendidikan dan Penelitian Harus menyertakan Nomor Rekam Medik.


untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian Pendidikan dan Penelitian 
RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar

Selasa, 31 Maret 2015

TUGAS KASUB BAGIAN DIKLIT KEPERAWATAN DAN NON MEDIK






Nama Lengkap
Ns. Ietje Herman, S.Kep, M.Kep.


Tugas Pokok
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan  tenaga perawat, tenaga kesehatan lainnya dan non medik

Hasil Kerja  
1. Bahan rancangan awal rencana strategis rumah     
    sakit di Bidang pendidikan dan Penalitian 
    teknis bagi tenaga medis yang meliputi :
       a.  Kuaota bagi mahasiswa praktek tenaga keperawatan, tenaga kesehatan 
            lainnya dan non medis
      b.  Telaah tentang PKS di Bidang Pendidikan dan Tenaga keperawatan,
           tenaga kesehatan lainnya  dan Non Medis
      c.  Menentukan ruang/tempat yang dipakai praktek klinik tenaga keperawatan, 
           tenaga kesehatan lainnya dan non medis
      d.  Pendidikan dan Penelitian teknis bagi tenaga kesehatan, tenaga 
           kesehatan lainnya dan non medis
    2. Bahan rancangan awal RBA rumah sakit di bidang pendidikan, penelitian teknis 
        tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lainnya dan non medis
   3. Bahan rancangan awal di bidang pendidikan dan penelitian teknis tenaga 
       keperawatan kesehatan lainnya dan non medis
   4. Bahan rancangan awal SOP dan SPM di Bidang Pendidikan, Pelatihan teknik 
       tenaga keperawatan dan Non Medis
   5. Rencana kerja di bidang pendidikan dan penelitian teknis tenaga keperawatan, 
       tenaga kesehatan lainnya dan non medis
   6. Penyiapan bahan laporan hasil koordinasi dalam pelaksanaan di bidang pendidikan
       dan pelatihan teknis tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lainnya dan non medis
   7. Laporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian teknis tenaga 
       keperawatan tenaga kesehatan lainnya dan non medis
   8. Laporan evaluasi mahasiswa, pembimbing, penguji klinik bagi mahasiswa tenaga
       keperawatan, tenaga kesehatan lainnya dan non medis
   9. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya


Uraian Tugas
    1. Menyusun bahan rancangan awal rencana strategis rumah sakit di bidang 
        pendidikan dan penelitian teknis bagi tenaga medis yang meliputi :
       a. Kuota bagi mahasiswa praktek tenaga keperawatan, tenaga kesehatan 
           lainnya dan nom medis 
       b. Telaah tenaga PKS di Bidang Pendidikan dan Penelitian tenaga 
           keperawatan, tenaga kesehatan lainnya dan non medis
       c. Menentukan ruang atau tempat yang dipakai praktek klinik tenaga 
           keperawatan, tenaga kesehatan lainnya dan non medis
      d.  Pendidikan dan penelitian teknis bagi tenaga keperawatan, tenaga 
           kesehatan lainnya dan non medis
  2.  Menyusun bahan rancangan awal RBA rumah sakit di bidang pendidikan,
       penelitian teknis tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lainnya dan non medis
  3.  Menyusun bahan rancangan awal di bidang pendidikan dan penelitian teknis 
       tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya dan medis
   4. Menyusun bahan rancangan awal SOP dan SPM di bidang pendidikan, penelitian
       teknis tenaga keperawatan dan non medis
   5. Menyusun rencana kerja di bidang pendidikan dan penelitian teknis tenaga
       keperawatan, tenaga kesehatan lainnya dan non medis
   6. Membuat laporan  hasil koordinasi dalam pelaksanaan di bidang pendidikan
       dan penelitian teknis tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lainnya
       dan non medis
   7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian 
       teknis tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lainnya dan non medis
   8. Membuat laporan evaluasi mahasiswa, pembimbing, penguji klinik bagi mahasiswa
       tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lainnya dan non medis



Sumber : Susunan dan Uraian Jabatan Serta Tata Hubungan Kerja, RSUP, Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2013

Minggu, 29 Maret 2015

TUGAS KEPALA BAGIAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN


Nama Lengkap 
drg. Nurhayati Habib, M.Kes

Tugas Pokok
Melaksanakan dan Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan pendidikan dan Penelitian serta pengembangan Rumah Sakit

Fungsi
  1. Penyusunan rencana pelayanan pendidikan tenaga kesehatan dan non kesehatan
  2. Menfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan non kesehatan di   RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
  3. Pengelolaan dan Penelitian tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dari Instalasi  luar Rumah Sakit yang akan praktek klinik di RSUP. Dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai Rumah Sakit Pendidikan
  4. Penelaah hasil penelitian yang berguna bagi pengembangan Rumah Sakit

Hasil Kerja
  1. Rancangan awal rencana strategi di Bidang Pendidikan Teknis serta penelitian dan pengembangan rumah sakit
  2. Rencana Awal RBA rumah sakit di bidang pendidikan teknis serta penelitian dan   pengembangan rumah sakit
  3. Rencana awal kebijakan di bidang Pendidikan teknis yang dilaksanakan di rumah sakit 
  4. Rancangan SOP di Bidang Pendidikan teknis serta penelitian dan pengembangan rumah sakit
  5. Rencana kerja bagian pendidikan dan penelitian
  6. Usulan kebutuhan tenaga dan sarana di Bagian Pendidikan dan Peneltian
  7. Hasil koordinasi dalam pelaksanaan pendidikan teknis serta penelitian dan    Pengembangan rumah sakit
  8. Laporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian secara berkala dan insidentil
  9. Nilai SKP pegawai di Bidang Pendidikan dan Penelitian
  10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasi lainnya

Uraian Tugas
  1. Menyusun rancangan awal rencana strategi di bidang pendidikan dan penelitian dan   pengembangan rumah sakit
  2. Menyusun rancangan awal rencana strategis di bidang pendidikan teknis serta penelitian dan pengembangan rumah sakit
  3. Menyusun rencana awal kebijakan di bidang Pendidikan teknis yang dilaksanakan di rumah sakit serta penelitian dan pengembangan rumah sakit
  4. Menyusun rancangan SOP di Bidang Pendidikan teknis serta penelitian dan     pengembangan rumah sakit
  5. Menyusun rencana kerja Bagian Pendidikan dan Penelitian
  6. Membuat usulan kebutuhan tenaga dan sarana di bagian pendidikan dan penelitian
  7. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pendidikan teknis serta penelitian dan pengembangan rumah sakit
  8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian secara  berkala dan insidentil
  9. Penilaian SKP pegawai di Bidang Pendidikan dan Penelitian
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk   kepentingan rumah sakit


Sumber : Susunan dan Uraian Jabatan Serta Tata Hubungan Kerja, RSUP, Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2013